Dasar - Dasar Studi Islam
Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Ayu Malinda/ Perbankan syariah 2C/ 175231083



( Dasar-dasar studi islam/Dr.H. Akmal Hawi, M.Ag/ Rajawali press, Jakarta/April 2014)
Mukaddimah
Islam Bukan Muhammadism, istilah muhammadism tidak dikenal oleh pengikut ajaran Allah juga tidak terdapat dalam ucapan-ucapan Rosul dan tidak dapat juga di dalam Al-qur’an. Namun yang dikenal dan tercantum di dalam Al-qur’an ialah Islam, arti  pengertian islam adalah masuk dalam serasi,cocok, dan penuh kedamaian, Islam adalah agama besar terakhir yang melingkupi seluruh agama sebelum yang menuntut para pengikut agar memiliki keyakinan bahwa seluruh agama-agama besar sebelumnya adalah agama yang diturunkan oleh Allah dan Islam juga memberikan pemecahan pada masalah-masalah dunia .
Unsur-unsur Dasar Ajaran Islam
1.      Iman atau kepastian, iman pada umumnya dapat diartikan percaya sebenarnya orang-orang yang beriman itu adalah orang yang beriman dan mematuhi perintahNYA  dan RasulNYA.
2.      Kufur atau menolak, iman itu adalah mengakui dan menerima tentang arti dari
3.      sebuah kebenaran yang telah dibawa oleh Rosul dan lawanya kufur menolak dan tidak mau mengakui dan tidak mau menerima kebenaran yang dibawa oleh rosul.
4.      Seorang muslim tidak dapat dikatakan sebagai seorang ynag kafir, yang di maksud adalah seorang yang telah mengucapkan kalimat La ilahaila-Allah Muhamammadun Rasulullah.
5.      Mukmin dan  muslim, untuk menjadi seorang muslim yang sebenarnya maka ia terlebih dahulu harus mukmin
6.      Tidak ada dogma dalam islam yaitu tidak ada keyakinan yang bisa di paksakan.
Bukti –bukti adanya Allah
·         Argumen-argumen yang berpangkal  pada penciptaan yang dapat dinamakan pengalaman manusia dalam bidang kebendaan
·         Bukti yang berpangkal pada fitrah manusia yang dapat dinamakan pengalaman manusia dalam bidang kejiwaan
·         Argumen-argumen yang di dasarkan atas wahyu Tuhan kepada  manusia yang dapat dinamakan pengalaman manusia dalam bidang spiritual
Sifat –sifat Allah
             sifat-sifat Allah sering terjadi berbagai  salah pengertian, di dalam Al-qur’an dikatakan bahwa Allah itu melihat, mendengar, bicara, membenci, menyukai, mengawasi, dan sebagainya. Kata-kata itu menimbulkan anggapan bahwa Allah bagaikan manusia atau mempermanusiakan, padahal Allah berbeda dengan manusia, seperti , sedangkan manusia hanya ciptaan Allah jadi Allah bukanlah manusia, seperti  firman Allah: tidak ada satu pun juga yang serupa dengan Allah (QS An-Nisaa’ 41).
 Sumber Islam
            Sumber Islam ada beberapa  yaitu:
·         Al –qur’an: Al-qur’an diambil dari kata qara’a yang berarti membaca, di namakan Al-qur’an karena di dalamnya terhimpun hasil-hasil dari kitab Allah, dan Al-qur’an di jadikan sebuah pedoman bagi umat muslim, Al-qur’an juga sebagai sumber hukum islam
·         Sunnah atau Hadist: sunnah atau hadist di pandang sebagi ajaran Islam yang ke dua, sunnah atau hadist adalah konsekuensi dari pelaksanaan tugas Rasulullah SAW adalah menyampaikan risalah dari Allah, risalah Allah disampaikan kepada pendengar yaitu manusia dengan membacakan kalimat-kalimat risalah dan risalah itu di sampaikan ke dalam jiwa manusia dengan menjelaskan isi,  risalah juga menjelaskan pengertian yang terkandung di dalamnya.
·         Ijma: sumber hukum yang ketiga menurut al- Syafi’i, prinsip ini sudah ada sebelumnya, al- Syafi’i mengambilnya kemudian memberikan arti baru yang telah di rancangnya untuk mencapai keseragaman hukum.
·         Qiyas: sumber hukum yang keempat menurut al-Syafi’i adalah qiyas yang berfikir secara analogis, qiyas adalah suatu  metode dalam mengembangkan dan menerapkan mengenai prinsip-prinsip yang ada  dalam Al-qur’an.


Sistem Hukum Islam Dalam Periode Klasik
            Hukum adalah suatu sistem yang di tegakkan terutama untuk melindungi hak-hak individu maupun hak-hak masyaraka, dan dengan adanya hukum hak-hak dalam masyarakat bisa terjamin dan masyarakat dapat terlindungi. Pola pembinaan hukum di zaman Rasulullah Saw, Tidaklah kaku beliau memberikan ruang lingkup yang luas bagi terjadinya perbedaan pendapat, dengan memberikan perintah-perintah yang bersifat umum atau dengan mengabsahkan dua tindakan yang berbeda dalam situasi yang sama, contohnya setelah selesai perang al-Ahzab Rasulullah Saw memerintahkan agar sholat Asar  dilakukan di perkampungan Bani Quraizah. ( Barang siapa diantara kamu beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah mengerjakan shalat Ashar selain di perkampungan Bani Quraizah).
Analisis Tentang Pergeseran Konsep Dan Fungsi Ijma Dalam Teori Hukum Islam
            Sejak dari masa mazhab hukum awal sampai pada masa klasik yaitu saat pembakuan mengenai konsep dan fungsi dari ijma, dari proses itu terlihat bahwa telah terjadi pergeseran yang jauh antara konsep fungsi ijma pada awalnya dengan masa al-Syafi’i dan masa klasik. Pada masa awal dan masa sebelumnya ijma sering diorientasikan untuk mengabsahkan hasil ijtihad yang dilakukan oleh sahabat tabi’indan para ahli hukum mazhab awal, ijma baru dilakukan apabila terjadi perbedaan hasilijtihad dalam satu persoalan yang sama dari para ahli hukum .
            Ijma pada perkembangan awalnya identik dengan sunah yang hidup di mana ia berasal dari kristalisasi aktivitas ijtihad personal dari kaum muslimin, dengan kata lain ijma tidak setatis tetapi berkembang secara demokratis, dinamis. Namun dengan keberhasilan al-Syafi’i di dalam mengampanyekan hadist ijma bagi al-Syafi’i berarti suatu kesepakatan yang bersifat total, tidak lagi merupakan suatu proses yang berorientasi ke depan yakni sebagai kesepakatan produk ijtihad tetapi suatu konsep statis dan berorientasi ke belakang pada kesepakatan generasi-generasi muslim pada masa lampau.



            

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dari masjid untuk kita