Dasar
- Dasar Studi Islam
Institut Agama
Islam Negeri Surakarta
Ayu Malinda/
Perbankan syariah 2C/ 175231083
( Dasar-dasar studi islam/Dr.H. Akmal Hawi, M.Ag/ Rajawali press, Jakarta/April 2014)
Mukaddimah
Islam Bukan Muhammadism, istilah muhammadism tidak dikenal oleh
pengikut ajaran Allah juga tidak terdapat dalam ucapan-ucapan Rosul dan tidak
dapat juga di dalam Al-qur’an. Namun yang dikenal dan tercantum di dalam
Al-qur’an ialah Islam, arti pengertian
islam adalah masuk dalam serasi,cocok, dan penuh kedamaian, Islam adalah agama
besar terakhir yang melingkupi seluruh agama sebelum yang menuntut para
pengikut agar memiliki keyakinan bahwa seluruh agama-agama besar sebelumnya
adalah agama yang diturunkan oleh Allah dan Islam juga memberikan pemecahan
pada masalah-masalah dunia .
Unsur-unsur Dasar Ajaran Islam
1.
Iman
atau kepastian, iman pada umumnya dapat diartikan percaya sebenarnya
orang-orang yang beriman itu adalah orang yang beriman dan mematuhi perintahNYA
dan RasulNYA.
2.
Kufur
atau menolak, iman itu adalah mengakui dan menerima tentang arti dari
3.
sebuah
kebenaran yang telah dibawa oleh Rosul dan lawanya kufur menolak dan tidak mau
mengakui dan tidak mau menerima kebenaran yang dibawa oleh rosul.
4.
Seorang
muslim tidak dapat dikatakan sebagai seorang ynag kafir, yang di maksud adalah
seorang yang telah mengucapkan kalimat La ilahaila-Allah Muhamammadun
Rasulullah.
5.
Mukmin
dan muslim, untuk menjadi seorang muslim
yang sebenarnya maka ia terlebih dahulu harus mukmin
6.
Tidak
ada dogma dalam islam yaitu tidak ada keyakinan yang bisa di paksakan.
Bukti
–bukti adanya Allah
·
Argumen-argumen
yang berpangkal pada penciptaan yang
dapat dinamakan pengalaman manusia dalam bidang kebendaan
·
Bukti
yang berpangkal pada fitrah manusia yang dapat dinamakan pengalaman manusia
dalam bidang kejiwaan
·
Argumen-argumen
yang di dasarkan atas wahyu Tuhan kepada
manusia yang dapat dinamakan pengalaman manusia dalam bidang spiritual
Sifat
–sifat Allah
sifat-sifat Allah sering
terjadi berbagai salah pengertian, di
dalam Al-qur’an dikatakan bahwa Allah itu melihat, mendengar, bicara, membenci,
menyukai, mengawasi, dan sebagainya. Kata-kata itu menimbulkan anggapan bahwa
Allah bagaikan manusia atau mempermanusiakan, padahal Allah berbeda dengan manusia,
seperti , sedangkan manusia hanya ciptaan Allah jadi Allah bukanlah manusia,
seperti firman Allah: tidak ada satu
pun juga yang serupa dengan Allah (QS An-Nisaa’ 41).
Sumber Islam
Sumber
Islam ada beberapa yaitu:
·
Al
–qur’an: Al-qur’an diambil dari kata qara’a yang berarti membaca, di namakan
Al-qur’an karena di dalamnya terhimpun hasil-hasil dari kitab Allah, dan
Al-qur’an di jadikan sebuah pedoman bagi umat muslim, Al-qur’an juga sebagai
sumber hukum islam
·
Sunnah
atau Hadist: sunnah atau hadist di pandang sebagi ajaran Islam yang ke dua,
sunnah atau hadist adalah konsekuensi dari pelaksanaan tugas Rasulullah SAW
adalah menyampaikan risalah dari Allah, risalah Allah disampaikan kepada
pendengar yaitu manusia dengan membacakan kalimat-kalimat risalah dan risalah
itu di sampaikan ke dalam jiwa manusia dengan menjelaskan isi, risalah juga menjelaskan pengertian yang
terkandung di dalamnya.
·
Ijma:
sumber hukum yang ketiga menurut al- Syafi’i, prinsip ini sudah ada sebelumnya,
al- Syafi’i mengambilnya kemudian memberikan arti baru yang telah di rancangnya
untuk mencapai keseragaman hukum.
·
Qiyas:
sumber hukum yang keempat menurut al-Syafi’i adalah qiyas yang berfikir secara
analogis, qiyas adalah suatu metode
dalam mengembangkan dan menerapkan mengenai prinsip-prinsip yang ada dalam Al-qur’an.
Sistem Hukum Islam Dalam Periode Klasik
Hukum adalah suatu sistem yang di tegakkan terutama untuk
melindungi hak-hak individu maupun hak-hak masyaraka, dan dengan adanya hukum
hak-hak dalam masyarakat bisa terjamin dan masyarakat dapat terlindungi. Pola
pembinaan hukum di zaman Rasulullah Saw, Tidaklah kaku beliau memberikan ruang
lingkup yang luas bagi terjadinya perbedaan pendapat, dengan memberikan
perintah-perintah yang bersifat umum atau dengan mengabsahkan dua tindakan yang
berbeda dalam situasi yang sama, contohnya setelah selesai perang al-Ahzab
Rasulullah Saw memerintahkan agar sholat Asar
dilakukan di perkampungan Bani Quraizah. ( Barang siapa diantara kamu
beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah mengerjakan shalat Ashar selain
di perkampungan Bani Quraizah).
Analisis Tentang Pergeseran Konsep Dan Fungsi Ijma Dalam Teori
Hukum Islam
Sejak dari masa
mazhab hukum awal sampai pada masa klasik yaitu saat pembakuan mengenai konsep
dan fungsi dari ijma, dari proses itu terlihat bahwa telah terjadi pergeseran
yang jauh antara konsep fungsi ijma pada awalnya dengan masa al-Syafi’i dan
masa klasik. Pada masa awal dan masa sebelumnya ijma sering diorientasikan
untuk mengabsahkan hasil ijtihad yang dilakukan oleh sahabat tabi’indan para
ahli hukum mazhab awal, ijma baru dilakukan apabila terjadi perbedaan
hasilijtihad dalam satu persoalan yang sama dari para ahli hukum .
Ijma pada
perkembangan awalnya identik dengan sunah yang hidup di mana ia berasal dari
kristalisasi aktivitas ijtihad personal dari kaum muslimin, dengan kata lain
ijma tidak setatis tetapi berkembang secara demokratis, dinamis. Namun dengan
keberhasilan al-Syafi’i di dalam mengampanyekan hadist ijma bagi al-Syafi’i
berarti suatu kesepakatan yang bersifat total, tidak lagi merupakan suatu
proses yang berorientasi ke depan yakni sebagai kesepakatan produk ijtihad
tetapi suatu konsep statis dan berorientasi ke belakang pada kesepakatan
generasi-generasi muslim pada masa lampau.

Komentar
Posting Komentar